“Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa dua pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun,” lanjut hakim ketua.
Hukuman yang diberikan kepada terdakwa tiga atau Rasfin dikurangkan seluruhnya dari vonis majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menyerahkan tindak lanjut atas putusan tersebut kepada para terdakwa. Baik menerima atau banding. Majelis hakim juga mempersilakan mereka untuk pikir-pikir lebih dulu atas putusan yang sudah dibacakan hari ini. “Pikir-pikir itu sampai tujuh hari kedepan, hari libur dan tanggal merah dihitung,” terang hakim ketua.
Atas kesempatan tersebut, para terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu. “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu tujuh hari untuk berpikir,” ungkap penasihat hukum para terdakwa. Sikap pikir-pikir juga disampaikan oleh Oditur Militer yang telah menyampaikan tuntutan. Sebab, ada beberapa hal dalam tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Diantaranya soal permohonan restitusi. (jpg)