Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
Antonius Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.
KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP. (jpg)