Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Acara ini dilaksanakan pada Selasa 25 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jamintel Reda Manthovani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” jelasnya.
Sebagai bentuk kontribusi Kejagung dalam mendukung swasembada pangan, maka diluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan”.
“Program ini memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan,” paparnya.
Sebagai pilot project, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. “Lahan tersebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional,” terangnya. (jpg)