JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat terobosan dengan mengolah 414 lahan yang disita dari Benny Tjokro. Terdapat empat kementerian dan lembaga yang akan terlibat dalam pengolahan lahan bekas milik Benny Tjokro seluas 3.301.524 meter persegi tersebut.
Diketahui Jamintel Kejagung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis.
Jamintel Reda Manthovani menuturkan bahwa dalam perjanjian ini masing-masing pihak memiliki peran, yakni Kejaksaan Agung bertugas mengoordinasikan penyediaan lahan tanam, Kementerian Pertanian mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia mengoordinasikan penyediaan pupuk. “Terakhir, Perum Bulog mengoordinasikan pembelian hasil panen,” paparnya.
Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujarnya.
Sehingga, program ini memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung berupaya mendukung target Presiden Prabowo Subianto berupa swasembada pangan. Karena itu Korps Adhyaksa membuat terobosan dengan program Jaksa Mandiri Pangan. Uniknya, 414 lahan sitaan kasus Asabri terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mendukung program swasembada pangan tersebut.
Komentar