JAKARTA, METRO–Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis pekan lalu (24/3) sudah digugat oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut digugat oleh beberapa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI). Atas gugatan tersebut, TNI menghormati proses yang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (24/3).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya tetap dan terus menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk bila ada warga negara dari kelompok masyarakat atau mahasiswa yang menggugat UU tersebut ke MK.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Kristomei menyampaikan bahwa UU TNI yang baru disahkan oleh DPR pekan lalu sudah melalui proses legislasi. Proses itu juga melibatkan banyak pihak. Termasuk pemerintah dan DPR.
Komentar