“Dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi,” ujar Wahyu di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (24/3).
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar mengatakan, pihaknya masih menelusuri pelaku yang membawa narkoba yang diduga untuk diselundupkan ke dalam Rutan. Sebanyak dua saksi telah diperiksa. Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu diperkirakan nilainya lebih dari Rp 200 juta.
“Dan baru memeriksa dua orang saksi. Sementara kita belum tahu masih dalam penyelidikan. Hanya memang di situ petugas sendiri juga bingung. Karena awalnya di orang ini menyampaikan berkas ini mau mengurus PB (pembebasan bersyarat),” terangnya. (jpg)
















