JAKARTA, METRO–Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, pada Kamis (20/3) menuai kontroversi. Pengesahan UU TNI itu dilakukan di tengah masifnya kritik dan kecaman atas revisi UU TNI.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu teregister dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
“Permohononan pengujian formil tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” sebagaimana dikutip pada laman MKRI.id, Minggu (23/3).
Adapun, ketujuh mahasiswa FH UI yang mengajukan gugatan di antaranya Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi.
Dalam petitumnya, mereka menilai terdapat kecatatan prosedural dalam revisi UU TNI. Mereka meminta MK membatalkan revisi UU TNI, serta menyatakan bahwa UU TNI yang baru disahkan itu inkonstitusional bertentangan dengan UUD 1945.
Bahkan, mereka juga meminta MK untuk menghapus norma baru dalam UU TNI. Serta mengembalikan norma lama sebelum adanya revisi oleh Komisi I DPR RI.
Adapun, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3).














