“Sebagai solusi untuk memfasilitasi komunikasi antara narapidana dengan keluarga, Lapas Kelas IIA Padang telah membangun wartel khusus (wartelsus) di dalam Lapas. Warga binaan bisa melakukan video call dengan keluarga dan menggunakan telepon biasa,” papar Junaidi.
Telepon di wartelsus ini dilengkapi dengan sistem penyadap atau perekam, sehingga petugas dapat memantau percakapan yang terjadi. Namun, pengoperasian wartelsus masih terkendala karena unitnya didatangkan dari Jakarta dan Pekanbaru, sementara teknisinya berada di Pekanbaru.
“Alatnya sudah terpasang dua bulan yang lalu, tetapi belum dioperasikan. Modus operandi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas terus berkembang. “Modus ini selalu berkembang, misalnya cara orang memasukkan barang ke dalam Lapas juga berkembang,” ungkapnya.
Penyelundupan Handphone sering terjadi dan terpantau oleh petugas, meskipun banyak kasus tidak dipublikasikan. Bahkan, ada dua orang petugas berprestasi yang berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Dua orang ini diusulkan ke Menteri untuk mendapatkan penghargaan.
“Modus operandi yang sering digunakan antara lain menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuh atau di dalam makanan. Ada lagi modus lain, dimana ada pengiriman barang melalui paket. Ini merupakan sesuatu yang terus berkembang,” tambahnya.
Kendala Infrastruktur
Junaidi menuturkan, Lapas Kelas IIA Padang menghadapi kendala infrastruktur yang cukup serius. Sekitar bangunan Lapas sudah ada pemukiman masyarakat, bahkan atapnya sudah ada yang menempel di dinding pembatas Lapas. Kendala lain adalah terkait penggunaan alat pengacau sinyal.
“Ada alat pengacau sinyal, tetapi jangkauannya atau radiusnya saat digunakan akan juga mengganggu sinyal masyarakat yang ada di sekitar dan akan memunculkan komplain. Selain itu, alat pemindai X-Ray yang dimiliki Lapas sudah rusak dan tidak terpakai lagi,” keluhnya.
Dalam upaya penegakan disiplin, Lapas Kelas IIA Padang telah menyita puluhan ponsel dari awal tahun 2025. Namun, pihaknya tidak bisa memproses secara hukum narapidana yang kedapatan membawa ponsel, berbeda halnya dengan barang haram seperti narkoba.
“Kalau ponsel saja yang dimasukkan, kita tidak bisa proses. Kalau barang haram bisa diproses. Untuk narapidana yang kedapatan memiliki ponsel, Lapas memberikan sanksi disiplin dan ponselnya dimusnahkan,” terang Junaidi.
Junaidi menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Padang untuk mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba baik di dalam maupun di luar Lapas. Kami tidak akan henti-henti berperang dengan narkoba. Ia juga menyampaikan bahwa Lapas terus bekerja keras, meskipun masih terjadi kasus yang melibatkan warga binaan.
“Lapas bukan tidak bekerja, tetapi kami bekerja dalam tim. Kejadian yang melibatkan warga binaan merupakan suatu kelalaian juga, tetapi kami terus memperbaiki agar tidak kembali terjadi. Untuk tahun 2025 ini, menurutnya baru kali ini Satgas Bersinar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba,” tutup dia. (rgr)
Komentar