Kolaborasi BNNP Sumbar dan Lapas Kelas II Padang, Bongkar Peredaran 7,5 Kg Sabu, Tujuh Pelaku Ditangkap

PERLIHATKAN SABU— Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi memperlihatkan barang bukti sabu 7,5 Kg hasil penangkapan terhadap tujuh tersangka.

PADANG, METRO–Sepanjang bulan Februari hingga Maret 2025, Satuan Tugas (Satgas) Bersih Narkoba (Bersinar) yang Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar berkolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Padang, berhasil mengungkap  kasus peredaran narkoba.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan, pihaknya bahkan berhasil  menggagalkan peredaran 654,39 gram narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp 981 juta.

“Penangkapan jaringan Pesisir Selatan, dilakukan Satgas Bersinar tanggal 4 Februari 2025 lalu. Dalam operasi itu, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah warga binaan Lapas Kelas II A Padang berinisial BG (32) Alias Parak, dan RZ (32) alias Kambuik,” kata Brigjen Pol Ric­ky saat memimpin konferensi pers di Mako BNNP Sumbar Kamis (20/3).

Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, kasus ini berawal  dari adanya informasi yang diterima Satgas Bersinar sekitar bulan Juli 2024 terkait adanya peredaran sa­bu-sabu lintas Provinsi di wilayah Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan

Usai dilakukan penyelidikan, tim akhirnya men­dapatkan informasi keterlibatan pelaku berinisial RP yang bertindak sebagai gudang penyimpanan sekaligus kurir. Barang haram itu, dibeli pelaku BG di Kota Padang untuk diedarkan di wilayah Pesisir Selatan hingga Provinsi Jambi.

“Pada hari Selasa tanggal 4 Februari sekitar pukul 07,30 WIB, RP ditangkap di sebuah ruko yang beralamat di jalan Padang-Muko-Muko Simpang Tahil Mas Nagari Kudo-Kudo Indrapura Kecamatan Pancung Soal,” ucapnya.

Dari tangan pelaku RP, ungkap Brigjen Pol Ricky, Satgas Bersinar menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan teh cina serta satu paket kecil sabu terbungkus plastik klip dibalut tisu.  Tidak lama usai penangkapan RP, Satgas bersama Tim Lapas Kelas II A Padang langsung meringkus dua orang na­rapidana berinisial BG dan RZ.

“Total berat bersih ba­rang bukti sabu yang diamankan seberat 654,39 gram. Selain itu tim juga menemukan barang bukti non narkotika berupa se­jumlah ponsel serta lima plastik bekas pembungkus sabu,” jelasnya.

Sementara pengung­kapan kasus narkoba besar di wilayah Kota Payakumbuh, dilakukan tim Gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh dan Bea Cukai dalam sebuah operasi yang berlangsung di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat pada Jumat 7 Maret lalu.

Dalam operasi ini, petugas menangkap empat tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki serta satu perempuan. Dalam tas ransel yang tersimpan di mobil  yang ditompangi mereka, petugas menemukan  tujuh paket sabu berbungkus plastik hijau gambar burung gagak hitam.

“Total berat bersih ba­rang bukti sabu yang ditemukan adalah seberat 6.854, 57 gram. Para pelaku terancam hukuman mati. BNNP Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya terwujudnya Sumbar bersih Narkotika,” tegasnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pemasyarakatan Sumbar, Zulfikri menyatakan, perang terhadap peredaran narkoba di Lapas, adalah semangat yang saat ini sedang dikobarkan di seluruh Indonesia. Dalam upaya memerangi peredaran nar­koba, pihaknya bahkan telah meningkatkan intensitas penggeledahan rutan hingga dua kali dalam satu minggu secara acak.

“Kalau ada oknum yang terlibat, bersama BNN dan Polisi akan kita tindak tegas. Bapak Menteri bahkan sekarang telah memerintahkan kepada kita untuk membangun Wartel agar semua percakapan telepon narapidana bisa dipantau dan direkam. Sehingga tidak ada lagi celah untuk Handphone,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version