PADANG, METRO–Sepanjang bulan Februari hingga Maret 2025, Satuan Tugas (Satgas) Bersih Narkoba (Bersinar) yang Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumbar berkolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Padang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan, pihaknya bahkan berhasil menggagalkan peredaran 654,39 gram narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp 981 juta.
“Penangkapan jaringan Pesisir Selatan, dilakukan Satgas Bersinar tanggal 4 Februari 2025 lalu. Dalam operasi itu, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah warga binaan Lapas Kelas II A Padang berinisial BG (32) Alias Parak, dan RZ (32) alias Kambuik,” kata Brigjen Pol Ricky saat memimpin konferensi pers di Mako BNNP Sumbar Kamis (20/3).
Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima Satgas Bersinar sekitar bulan Juli 2024 terkait adanya peredaran sabu-sabu lintas Provinsi di wilayah Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan
Usai dilakukan penyelidikan, tim akhirnya mendapatkan informasi keterlibatan pelaku berinisial RP yang bertindak sebagai gudang penyimpanan sekaligus kurir. Barang haram itu, dibeli pelaku BG di Kota Padang untuk diedarkan di wilayah Pesisir Selatan hingga Provinsi Jambi.
“Pada hari Selasa tanggal 4 Februari sekitar pukul 07,30 WIB, RP ditangkap di sebuah ruko yang beralamat di jalan Padang-Muko-Muko Simpang Tahil Mas Nagari Kudo-Kudo Indrapura Kecamatan Pancung Soal,” ucapnya.
Dari tangan pelaku RP, ungkap Brigjen Pol Ricky, Satgas Bersinar menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan teh cina serta satu paket kecil sabu terbungkus plastik klip dibalut tisu. Tidak lama usai penangkapan RP, Satgas bersama Tim Lapas Kelas II A Padang langsung meringkus dua orang narapidana berinisial BG dan RZ.
Komentar