PADANG, METRO–Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta Polresta Padang dan Polda Sumbar menindaklanjuti keluhan seorang pria di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Padang.
Hal itu, disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, usai viralnya video curhatan seorang bapak-bapak yang mengaku anaknya yang merupakan seorang mahasiswi di Kota Padang menjadi korban pungli gegara tidak memakai sefety belt ketika mengendarai mobil.
“Kami meminta pengawa internal kepolisian di Propam Polda Sumbar maupun Polresta Padang untuk segera mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Pertama apakah benar anaknya ditilang. Kalau benar iya, itu kan harus dicari siapa terduga pelakunya. Kalau terbukti, oknum Polisi harus ditindak,” tegas Adel kepada wartawan, Rabu (19/3).
Menurut Adel, jika benar terjadi seperti yang diceritakan si bapak di video tersebut, maka ini tergolong dugaan permintaan uang/pungli liar yang merupakan bentuk dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Larangan melakukan pungutan liar (pungli) disebut secara gamblang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 6 huruf p dan w,” ujar dia.
Hal tersebut, kata Adel, sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sehingga, jika terbukti pelakunya dapat dihukum dengan kategori berat.
“Tim Ombudsman Sumbar sudah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang. Selasa (18/3), Kepala Satlantas sudah turun ke Solok untuk menemui warga yang curhat di video tersebut,” jelasnya.
Adel menuturkan, sejauh ini, Kepala Satlantas telah bekerja, sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, Kasatlantas juga telah memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf pada publik, dan berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga ini.
Ombudsman Sumbar pun mendukung lembaga Kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan publik dengan cara menegakkan etika profesi secara tegas. Adapun dalam mencarian kebenaran kejadian itu, pihak Polresta Padang atau Propam bisa melakukan pengecekan langsung melalui CCTV, karena lokasi tempat terjadinya dugaan pungli itu berada di tempat yang ada CCTV-nya.
“Hasil pengamatan tim kami di lapangan, ada titik CCTV di Toko Handphone Oppo, di Rumah Makan Keluarga, di SPBU, di lampu lalu lintas di SPBU antara Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (SDABK) Sumbar, di lampu lalu lintas antara Dinas SDABK Sumbar dan DPRD Sumbar, dan lampu lalu lintas sebelah DPRD Sumbar antara Toko Batiak Tanah Like,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait penanganan yang akan dilakukan jajaran Polisi, Ombudsman percaya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti secara profesional. Namun, kendati demikian, ia tetap berharap, jika terbukti kepolisian harus berani menindak tegas. Sebab itu, menurutnya, demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.
“Karena itu kategorinya, itu bisa disebut sebagai permintaan atau Pungli begitu ya. Mungkin belum pidana, tapi kalau benar, itu kategorinya sudah masuk pelanggaran kode etik di institusi kepolisian,”terangnya.
Sebelumnya, viral adanya video curhatan seorang pria yang tidak rela anaknya dimintai uang oleh diduga Polisi Lalu Lintas akibat tidak menggunakan safety belt saat berada di Kota Padang.
Komentar