Ismail Raja Tega Kutuk Aksi Penganiayaan Terhadap 4 Wartawan di Tanjung Lolo, Desak Polda Sumbar Tangkap Pelaku Kekerasan

PENGANIAYAAN— Ismail N Raja Tega, SH, Pemimpin Redaksi Jejak Media Group dan juga seorang advokat atau pengacara meminta Polda Sumbar menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap 4 wartawan di Tanjung Lolo, Sijunjung.

PADANG, METRO–Tindakan kekerasan dan keji yang menimpa empat wartawan media online saat menjalankan tugas jurnalistik di Tan­jung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, pada Kamis hingga Jumat dini hari (13–14 Maret 2025) mendapat perha­tian banyak pihak. Ke­empat wartawan terse­but menjadi korban pe­rampokan, pengania­yaan, penyekapan dan pemerasan oleh seke­lom­pok pelaku yang di­duga kuat merupakan mafia BBM subsidi dan tambang emas ilegal. Bahkan salah satu war­tawati yang disekap ham­pir mengalami pele­cehan seksual.

Empat wartawan tersebut yakni Suryani (wartawan Nusantara­ra­ya.com), Jenni (Siagaku­pas.com), Safrizal (De­takfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com). Mereka diserang sekelompok orang setelah mengungkap praktik cuner yang melibatkan tangki BBM Biosolar warna merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin pada lambung tangki. Diduga biosolar tersebut akan diguna­kan untuk tambang emas illegal yang dikelola Wali Korong Tanjung Lolo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para wartawan ini mengalami serangkaian kekerasan yang tidak berperikemanusiaan. Mereka dirampok, diintimidasi dan dianiaya secara bergantian oleh sekelompok pelaku. Barang-barang berharga mereka, termasuk dua unit laptop, dua unit ponsel, pakaian, charger, racun api, dongkrak mobil, serta perlengkapan lainnya, dijarah habis-ha­bisan.

Kekerasan semakin mem­buruk ketika warta­wan perempuan, Jenni, nyaris menjadi korban pele­cehan seksual. Ia ham­pir diperkosa dan dipaksa ditelanjangi oleh para pelaku.

“Kami tidak hanya dipu­kuli secara bergantian, tapi juga diancam akan dibakar hidup-hidup. Mereka sudah menyiapkan bensin 30 liter dan mengancam akan membuat kami seolah-olah mengalami kecelakaan lalu lintas di lokasi tambang,” ungkap Suryani dengan mata berkaca-kaca.

Setelah mengalami penyiksaan, para wartawan disekap dan dipaksa untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 20 juta agar bisa dibebaskan. Ketika mereka tidak mampu memenuhi tuntutan itu, para pelaku semakin brutal.

Karena keterbatasan dana, mereka hanya bisa mengumpulkan Rp 10 juta, yang ditransfer oleh seorang rekan mereka, Aris Tambunan, melalui rekening BNI. Namun, meskipun uang telah ditransfer, penyiksaan tetap berlanjut.

Tak berhenti di situ, Suryani bahkan dipaksa pergi ke ATM BRI Unit Tanjung Gadang untuk menarik sisa uang Rp 10 juta secara bertahap sebanyak 10 kali pengambilan. Setelah uang diserahkan, para pelaku dengan angkuh menantang para korban untuk melapor ke pihak berwe­nang.

“Silakan lapor ke mana pun, laporan kalian tidak akan digubris! Kalau berani viralkan kejadian ini, saya akan habisi kalian semua. KTP, kartu pers, dan wajah kalian sudah saya foto!” bentak Wali Korong Tanjung Lolo, sambil menghempaskan kayu ke meja sebagai bentuk ancaman.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia. Beberapa kecaman datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dilontarkan Ismail N Raja Tega, SH yang merupakan Pemimpin Redaksi Jejak Media Group dan juga seorang advokat atau pengacara.

Dia sangat mengutuk keras apa yang diduga dilakukan oknum wali korong dan orang suruhannya. Dia meminta Polda Sumbar segera ambil tindakan terhadap pelaku kekerasan pada wartawan. Apalagi adanya tantangan dari para pelaku yang mengatakan seolah-olah mereka kenal hukum.

“Polda Sumbar diminta untuk segera tangkap pelaku kekerasan dan kriminalisasi terhadap warta­wan. Ini tidak boleh dibiarkan sebab negara kita ada­lah negara hukum. Masya­rakat tidak dibenarkan main hakim sendiri. Kejadian ini sangat mengiris hati para jurnalis”, ujarnya.

Dia menyatakan siap untuk mendampingi para korban kalau ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar. Sebab menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan dan didiamkan begitu saja.

“ Selaku advokat dan bagian dari wartawan, sa­ya siap dan bersedia men­dampingi empat wartawan korban kekerasan di Tan­jung Lolo Sijunjung bila ingin melaporkan kejadian itu ke Polda Sumbar. Negara kita adalah negara hukum. Sia­papun pelaku kejahatan, wajib hukumnya men­da­patkan hukuman yang se­impal”, tandasnya. (rel)

Exit mobile version