“Tinggal pelaksanaannya pada Sabtu, 22 Maret 2025 di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” imbuhnya.
Afifuddin sebelumnya sempat menyampaikan jadwal yang telah disiapkan oleh lembaganya untuk pelaksanaan PSU. Lini masa pelaksanaan PSU tersebut akan disesuaikan dengan tenggat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dari putusan yang (PSU) maksimum dilaksanakan 30 hari (setelah putusan), itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret,” kata Afif dalam sambutannya di agenda rapat koordinasi KPU RI dengan KPU Daerah (KPUD) di Gedung KPU RI.
Selanjutnya untuk PSU yang diberikan tenggat waktu 45 hari, KPU akan melaksanakannya pada bulan depan pada 5 April. Kemudian untuk PSU dengan tenggat waktu 60 hari akan dilakukan pada 19 April. Serta PSU yang diberikan tenggat waktu 90 hari, KPU merencanakan PSU pada 24 Mei. “Untuk yang (tenggat waktu) 180 hari (dilaksanakan PSU) 9 Agustus,” ujar Afifuddin. (*)
Komentar