Bersih dan Wangi

Irsyad Syafar (Anggota DPRD Sumbar F-PKS)

OLEH: Irsyad Syafar (Anggota DPRD Sumbar F-PKS)

Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk menghadiri shalat Jumat dan Shalat Ied dengan tampilan yang rapi (berhias), bersih sekaligus wangi. Dan itu juga berlaku untuk shalat ber­ja­maah 5 waktu, yang dihadiri oleh jumlah yang banyak. Ter­ma­suk juga saat menu­naikan shalat tarawih yang kebiasaannya jumlah yang hadir me­lebihi jumlah jamaah rutin masjid di hari biasa.

Allah Swt ber­fir­man yang artinya: “Hai anak Adam, pa­kailah pakaianmu yang indah di setiap (me­masuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Se­sung­guhnya Allah tidak me­nyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al A’raf: 31).

Para ulama menjelas­kan bahwa ayat ini me­merintahkan agar setiap muslim memakai pakaian yang indah setiap kali pergi (memasuki) ke masjid. Dan maksudnya adalah bukan sekedar pakaian, akan te­ta­pi yang menutup aurat, bersih dari kotoran dan najis serta pakaian yang baik.

Terkait mandi, meng­gosok gigi dan memakai wewangian di hari Jumat, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Mandi pada hari Jumat adalah kewa­jiban (sangat dianjurkan) bagi orang dewasa. Dan hendak­lah ia bersiwak dan mema­kai wewangian jika ada.” (HR Bukhari dan Mus­lim).

Banyak lagi hadits lain yang memerintahkan se­tiap muslim agar datang ke masjid untuk shalat Jumat dan shalat Ied, dalam kea­daan bersih badan dan pakaian serta memakai wangi-wangian. Sedang­kan untuk shalat berja­maah harian diqiyaskan kepada kedua shalat ter­sebut.

Terdapat juga larangan keras dari Rasulullah Saw bagi siapa yang baru saja memakan makanan yang beraroma tajam (tidak se­dap) untuk tidak hadir ke masjid. Sebab itu akan mengganggu jamaah yang lain dan juga mengganggu para Malaikat. Beliau ber­sabda yang artinya. “Ba­rangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka ja­nganlah ia mendekati mas­jid kami, sebab Malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.” (HR Muslim).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bah­wa bau bawang di dalam hadits tersebut hanyalah sebagai contoh saja. Se­mua bau yang menyengat dan tidak sedap yang ke­luar dari mulut karena fak­tor makanan (bukan pua­sa), masuk dalam kategori larangan.  Beliau berkata. “Para ulama ahli fikih me­nyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) se­perti sayuran (polongan) dan lobak yang baunya menyengat.”

Maka orang yang baru saja makan petai, jengkol atau bahkan merokok, apa­­lagi kombinasi itu se­mua, itu pastilah menge­luarkan aroma yang tidak sedap. Bila ia shalat di­samping orang lain, desa­han nafas dan senda­wa­nya akan sa­ngat men­g­ganggu. Apalagi jika sha­latnya cukup pan­jang se­perti shalat tarawih. Bisa menimbulkan rasa mual atau pusing, dan hi­langnya kekhusyukan.

Para ulama bahkan mem­perluas cakupan ma­salah aroma tidak sedap ini kepada bau badan, bauk ketek, dan bau pakaian yang penuh keringat atau sudah lama tidak dicuci. Atau orang-orang yang be­kerja di tempat yang penuh dengan aroma tidak sedap seperti tukang da­ging, tu­kang ikan dan se­jenisnya.

Atau bahkan Ulama ju­ga memasukkan bau ba­dan yang ditimbulkan oleh ada­nya penyakit di badan atau di mulut yang akan meng­gangu orang lain. Siapa saja yang dalam situasi tersebut dilarang hadir ke masjid dan mendapat rukh­sah sampai bau tersebut hilang dari badannya.

Karena itu, mari kita yang dalam kondisi sehat untuk membiasakan hadir ke masjid dengan pakaian dan badan yang bersih, menyikat gigi, meng­hen­tikan rokok dan disem­pur­nakan dengan memakai wangi-wangian. Jangan sampai kehadiran kita jus­tru menyebabkan tidak khusyuknya shalat orang lain dan terganggunya Ma­laikat.

Rasulullah SAW sendiri me­mang sangat menyukai wangi-wangian. Dari hadits Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda yang arti­nya: “Aku dikaruniai rasa cinta dari dunia kalian: wanita dan wangi-wangian dan dijadikan shalat seba­gai penyejuk mataku.” (HR. An Nasa’i no. 3879 dan Ahmad no. 11845).

Khusus tentang we­wangian ini tentunya ha­nya untuk kaum lelaki saja. Adapun kaum wanita diha­ramkan keluar rumah me­makai wewangian. Mereka cukup dengan kondisi ber­sih dan rapi menutup aurat tanpa wewangian. Wallahu A’lam bishshawab. (*)

 

Exit mobile version