“Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polisi. Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” tegas dia.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang melanggar aturan. Apalagi bila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat seperti penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itu juga menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Komitmen Polri tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas mendasari pada semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh anggota Polri yang dianggap melanggar,” imbuhnya. (jpg)