JAKARTA, METRO–Divisi Propam Polri menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas nama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin malam (17/3). Melalui sidang tersebut, mereka menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti telah berbuat cabul dan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa tindakan melanggar hukum itu dilakukan oleh AKBP Fajar saat masih berdinas sebagai kapolres Ngada. Dia melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyalahgunakan narkoba.
“Melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perestubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Kemudian mengkonsumsi narkoba serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” beber Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa dalam sidang etik hari ini, Divisi Propam Polri menghadirkan sejumlah saksi. Keterangan saksi-saksi menguatkan perbuatan yang telah dilakukan oleh AKBP Fajar. Oleh Divisi Propam Polri, perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus).
Komentar