Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RTRW tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri, Iqra Chissa dan Nanda Satria. Hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, perwakilan pemerintah daerah, Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan Ranperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Nota Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Barat. Keputusan DPRD diberi Nomor :3 /SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hari ini kita telah menetapkan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Ini merupakan sebuah karya besar untuk menyiapkan struktur dan pola ruang di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang akan diisi dengan program-program pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” ucap Ketua DPRD Sumbar Muhidi.
“Penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 ini perlu kita syukuri bersama dan kita awasi pula pelaksanaannya bersama-sama,” tambahnya.
Muhidi menyampaikan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Sebelum hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna ini, diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan pendapat akhir Fraksinya terhadap hasil pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
Dalam pendapat akhir tersebut,Fraksi-Fraksi di DPRD dapat menyetujui Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Disamping Itu, Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait dalam pelaksanaan RTRW Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045 memuat pengaturan komprehensif dalam penataan ruang Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, diintegrasikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, dirumuskan bahwa tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi adalah untuk mewujudkan Wilayah Provinsi yang sejahtera, merata dan berkeadilan dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan, dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi Kawasan.
Kemudian, dalam Rancangan Peraturan Daerah ini juga dirumuskan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi: Pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan Wilayah antara perkotaan dan pedesaan di Provinsi, pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung Wilayah, penetapan pusat-pusat kegiatan untuk mendukung pelayanan sosial ekonomi dan pengembangan Wilayah,
Kemudian, peningkatan fungsi Kota Padang menjadi pusat Kawasan metropolitan, pemantapan aksesibilitas dalam rangka menunjang perkembangan Wilayah, penetapan Kawasan Lindung untuk menjaga kelestarian sumber daya alam secara terpadu dengan provinsi berbatasan, peningkatan pemanfaatan Kawasan Budi Daya untuk mendukung pengembangan ekonomi Provinsi, peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara dan peningkatan kegiatan mitigasi bencana untuk menciptakan Provinsi sadar bencana serta peningkatan aktivitas pengelolaan potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, terkoordinasi dan saling berkaitan antar satuan kerja dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan industri perikanan, pariwisata bahari dan industri non perikanan secara terpadu dan berkelanjutan.(*)