Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RTRW tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2025-2045.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri, Iqra Chissa dan Nanda Satria. Hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, perwakilan pemerintah daerah, Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya yang turut memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan Ranperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Nota Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Barat. Keputusan DPRD diberi Nomor :3 /SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hari ini kita telah menetapkan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Ini merupakan sebuah karya besar untuk menyiapkan struktur dan pola ruang di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang akan diisi dengan program-program pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJPD dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” ucap Ketua DPRD Sumbar Muhidi.
“Penetapan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 ini perlu kita syukuri bersama dan kita awasi pula pelaksanaannya bersama-sama,” tambahnya.
Muhidi menyampaikan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Komentar