DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna pada Senin (17/3) di Gedung Paripurna DPRD Pesisir Selatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, bersama Wakil Ketua Hakimin, SH, Wakil Ketua Ermizen, dan Wakil Ketua Dani Sopian. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Hendrajoni yang diwakili oleh Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, serta anggota DPRD, Sekda, Sekwan, Forkopimda Pessel, dan Kepala OPD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim mewakili Bupati Hendrajoni menyampaikan nota pengantar untuk tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelum menyampaikan nota pengantar, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Pesisir Selatan kepada kami, yang telah mengamanahkan kami untuk menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030,” ujar Risnaldi.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah, Wakil Bupati juga berharap agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang lebih maju.
“Keinginan kita untuk menjadikan Pesisir Selatan lebih maju harus terus dipupuk dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Risnaldi mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah mengajukan 4 (empat) Ranperda yang salah satunya adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda ini merupakan usulan yang diajukan dan mengacu pada ketentuan saat masih era kepemimpinan nasional sebelumnya. Sedangkan di era kepemimpinan nasional sekarang jumlah kementerian dan lembaga negara mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Dan ke depan kemungkinan juga akan terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Untuk itu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kami tarik dari usulan sebelumnya.
“Maka dalam Nota Pengantar ini hanya akan disampaikan 3 (tiga) Ranperda yang selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda yang ditarik ini dalam waktu dekat akan diajukan kembali,” ucapnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini sesuai dengan kebutuhan daerah yang semakin berkembang, khususnya dalam aspek kebudayaan, hak penyandang disabilitas, dan pengelolaan lingkungan.
Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Ranperda ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah, yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemajuan kebudayaan diharapkan dapat memperkaya keberagaman budaya dan memperteguh jati diri masyarakat.
Penghormatan dan Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda ini mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas dengan tujuan memberikan akses yang setara di bidang pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Pengelolaan Sampah. Ranperda ini mengatur pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan efektif. Hal ini sangat penting mengingat peningkatan jumlah sampah di Kabupaten Pesisir Selatan yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan.
Wakil Bupati Risnaldi juga menyampaikan harapan agar semua elemen terkait terus bekerja keras, cerdas, dan ikhlas demi kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan.
“Kami berharap agar ketiga Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah melalui tahapan persidangan yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan proses pembahasan Ranperda dan menjaga keselarasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan. (***)