Dan ke depan kemungkinan juga akan terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Untuk itu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kami tarik dari usulan sebelumnya.
“Maka dalam Nota Pengantar ini hanya akan disampaikan 3 (tiga) Ranperda yang selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda yang ditarik ini dalam waktu dekat akan diajukan kembali,” ucapnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini sesuai dengan kebutuhan daerah yang semakin berkembang, khususnya dalam aspek kebudayaan, hak penyandang disabilitas, dan pengelolaan lingkungan.
Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Ranperda ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah, yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemajuan kebudayaan diharapkan dapat memperkaya keberagaman budaya dan memperteguh jati diri masyarakat.
Penghormatan dan Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda ini mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas dengan tujuan memberikan akses yang setara di bidang pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Pengelolaan Sampah. Ranperda ini mengatur pengelolaan sampah yang lebih komprehensif, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan efektif. Hal ini sangat penting mengingat peningkatan jumlah sampah di Kabupaten Pesisir Selatan yang terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan.
Wakil Bupati Risnaldi juga menyampaikan harapan agar semua elemen terkait terus bekerja keras, cerdas, dan ikhlas demi kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan.
“Kami berharap agar ketiga Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah melalui tahapan persidangan yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan proses pembahasan Ranperda dan menjaga keselarasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Selatan. (***)
Komentar