DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna pada Senin (17/3) di Gedung Paripurna DPRD Pesisir Selatan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, bersama Wakil Ketua Hakimin, SH, Wakil Ketua Ermizen, dan Wakil Ketua Dani Sopian. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Hendrajoni yang diwakili oleh Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, serta anggota DPRD, Sekda, Sekwan, Forkopimda Pessel, dan Kepala OPD.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim mewakili Bupati Hendrajoni menyampaikan nota pengantar untuk tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ranperda tersebut meliputi, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelum menyampaikan nota pengantar, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Pesisir Selatan kepada kami, yang telah mengamanahkan kami untuk menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030,” ujar Risnaldi.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah, Wakil Bupati juga berharap agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk mewujudkan Pesisir Selatan yang lebih maju.
“Keinginan kita untuk menjadikan Pesisir Selatan lebih maju harus terus dipupuk dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Risnaldi mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah mengajukan 4 (empat) Ranperda yang salah satunya adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda ini merupakan usulan yang diajukan dan mengacu pada ketentuan saat masih era kepemimpinan nasional sebelumnya. Sedangkan di era kepemimpinan nasional sekarang jumlah kementerian dan lembaga negara mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Komentar