DHARMASRAYA, METRO–Tak terima profesinya direndahkan, puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers Dharmasraya mendatangi Mapolres setempat untuk membuat laporan, Minggu (16/3).
Mereka diketahui melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan oleh salah satu akun media sosial TikTok.
Guspira Ardilla mewakili Insan Pers Dharmasraya membenarkan jika Insan Pers Dharmasraya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan ke polres Dharmasraya.
“Kami dari Gabungan Insan Pers Dharmasraya, hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan. Untuk lebih detailnya nanti bisa kita lihat kelanjutannya atau ditanyakan langsung baik kepada pihak penyidik atau kepolisian,” ujar Guspira Ardilla didampingi puluhan wartawan se-Dharmasraya di Mapolres. Minggu (16/3/2025)
Guspira menyebut, bahwa sebagai pelapor dalam kasus ini adalah seluruh wartawan yang diwakilkan oleh Mitra Yuyanti. Dalam hal ini sebagai pelapor adalah Mitra Yuyanti, dan telah selesai Laporan Polisinya dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tanggal 16 Maret 2025 pukul 13.09 WIB, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi wartawan.
“Ini adalah agenda awal, dan habis ini kita akan ke Polda (Sumbar), karena disini tidak ada ITE (cyber), kita akan laporkan ke Polda dan tunggu tanggal mainnya,” ujar Guspira yang juga Sekretaris Asosiasi Pers Dharmasraya (ASPEDA) itu.
Saat ditanya terkait materi yang dilaporkan, Guspira menyebutkan bahwa ini terkait adanya sebaran konten terkait wartawan yang disebarkan di berbagai platform medsos.
“Adanya sebaran konten yang mengatakan wartawan bodrex di Dharmasraya. Nah ini cukup meresahkan, walaupun tidak menyebutkan nama, namun ketika wartawan yang disebut, berarti telah menyatakan semua wartawan itu wartawan bodrex. Nah tentu dugaan tindak pencemaran ini harus di tindak tegas,” ungkapnya.
Komentar