[ADINSERTER AMP]

Terulang Terus Praktik Gas Oplosan, DPR RI Minta Polri Berlakukan Hukuman Berat untuk Efek Jera

Anggota DPR RI fraksi PKB Rivqy Abdul Halim .

JAKARTA, METRO–Kecurangan penjualan LPG 3 kilogram atau gas melon ditemukan aparat kepolisian di sejumlah wilayah. Diantaranya Jawa Timur, Bali, Jakarta, Bogor dan Depok. Modus kejahatan ini yakni mengoplos gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim men­desak Polri untuk menindak tegas sindikat pengoplos gas 3 kilogram ini. Efek jera harus diberikan aparat kepada para pelaku.

“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas 3 kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” ujar Rivqy, Minggu, (16/3).

Rivqy berpandangan pe­ngo­plosan gas 3 kilogram terjadi karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu relatif lama di pangkalan. Artinya, gas tersebut tidak berputar di tingkat distributor dan konsumen, ini kemudian yang dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas ke tabung yanh lebih besar.

“Perlu dibuat sistem se­demikian rupa, agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” jelasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kesadaran pengusaha juga penting agar tidak memakai gas 12 kilogram hasil oplosan. Sehingga ruang gerak komplotan tersebut bisa dikurangi.

“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” imbuhnya

Dan untuk pengawasan itu harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. “Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, dibe­rikan sanksi mulai dari admi­nistratif hingga pidana,” tegas Rivqy.

Lebih lanjut, Rivqy mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos.

“Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya pun juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai,” kata Rivqy.

“Sekali lagi masalah pengoplosan gas oleh komplotan ini mesti segera diselesaikan dan jangan sampai berulang. Kerugian materi dan non materi yang ditanggung ne­gara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu harus dihukum seberat beratnya,” pungkasnya. (jpg)

 

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version