“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” imbuhnya
Dan untuk pengawasan itu harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. “Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana,” tegas Rivqy.
Lebih lanjut, Rivqy mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos.
“Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya pun juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai,” kata Rivqy.
“Sekali lagi masalah pengoplosan gas oleh komplotan ini mesti segera diselesaikan dan jangan sampai berulang. Kerugian materi dan non materi yang ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu harus dihukum seberat beratnya,” pungkasnya. (jpg)
Komentar