Jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, ASN dan PN wajib melaporkannya kepada KPK. “Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Setyo.
Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id, atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Setyo juga membeberkan, selama dua bulan di tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi. Total nilai barang yang dilaporkan Rp 3.176.643.372.
Perinciannya, pada Januari diterima sejumlah 348 laporan dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri atas 224 laporan dari unit pengelola gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.
Kemudian, pada Februari, diterima sejumlah 341 laporan dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri atas 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Adapun barang yang menjadi objek gratifikasi beragam. Mulai uang, voucher, logam mulia, hidangan, cenderamata, tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. (jpg)
















