JAKARTA, METRO–Momen perayaan Idul Fitri rawan disusupi gratifikasi berkedok parsel kepada para pejabat maupun aparat hukum. Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (15/3) melontarkan warning. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) diimbau tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kemarin.
Setyo menjelaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi.
KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga maupun pemerintah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi pada momen Lebaran. “Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” imbuhnya.
Pimpinan instansi dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan serupa secara internal untuk pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.
Komentar