“Sampai di rumah pelaku, korban langsung disuruh latihan fisik. usai latihan, korban ini dipanggil dan disuruh untuk memijat paha pelaku, merasa tidak ahli,korban menjawab tidak pandai memijat, lalu pelaku mencontohkan kepada korban cara memijat di paha korban,” sambungnya.
Setelah itu, ungkap AKP Anidar, korban disuruh memijat paha pelaku dalam kondisi pelaku hanya menggunakan handuk dan tidak memakai celana dalam. Usai kejadian, korban kemudian memberitahukan kepada orang tuanya, yang membuat orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Setelah mengumpulkan informasi, kita pun menetapkan RP sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan,” katanya.
“Setelah pemanggilan pertama tersangka ini tidak datang, panggilan kedua juga tidak datang karena sakit, kemudian kita melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka kemarin, Kamis (13/3) yang saat itu sedang berada di Kota Padang,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun kurungan penjara dan paling tinggi dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (pry)
Komentar