BUKITTINGGI,METRO–Seorang gadis remaja yang berstatus pelajar SMK di Tilatang Kamang berinisial YA yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama seorang pria, akhirnya berhasil ditemukan oleh Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi di Kota Batam, Provinsi Kepualau Riau.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap YA bukanlah hilang, melainkan dibawa kabur oleh kekasihnya berinisial AR (21) yang merupakan warga Kota Padang. Bahkan, sang kekasih ketika diinterogasi mengakui sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban.
Usai diamankan di Kota Batam, pelaku AR bersama korban YA kemudian dibawa ke Bukittinggi. Sedangkan AR, akibat perbuatannya yang sudah membawa kabur anak di bawah umur, harus mendekam di dalam sel tahanan menunggu proses hukum yang akan dijalaninya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Anidar, membenarkan terkait sudah diamankannya sepasang muda-mudi tersebut. Ia mengatakan bahwa keduanya dijemput ke daerah Batam, Kepulauan Riau, setelah sebelumnya diamankan oleh jajaran Polresta Balerang Kota Batam.
“Iya benar, tadi malam (kemarin-red), keduanya sudah kita amankan ke Mako Polresta setelah sebelumnya kita dibantu oleh jajaran Polresta Balerang di Kota Batam. Setelah diamankan, kemudian kita mengerahkan anggota untuk menjemputnya kemarin dan sampai di Bukittinggi tadi malam,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3)
AKP Anidar mengatakan pelaku yang membawa kabur korban hingga membuat keluarga korban kehilangan, berinisial AR. Pengamanan pelaku di daerah Batam berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polresta Bukittinggi.
“Kemudian kita menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di Batam. Kita pun langsung berkoordinasi untuk mengamankan mereka. Keduanya diamankan saat berada di salah satu kontrakan di kawasan Pasir Putih, Kota Batam,” sambungnya.
AKP Anidar juga mengatakan bahwa dari keterangan pelaku mereka merupakan pasangan kekasih yang baru saja menjalin asmara.
“Walaupun mereka suka sama suka, tapi yang namanya anak dibawah umur tentu tidak bisa begitu saja,” ujarnya.
Selain itu, dari keterangan pelaku bahwa mereka juga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari keterangannya seperti itu, tapi kita masih menunggu hasil visum dari korban, jadi kita tunggu hasil tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun kurungan penjara dan paling tinggi dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (pry)