“Kemudian kita menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di Batam. Kita pun langsung berkoordinasi untuk mengamankan mereka. Keduanya diamankan saat berada di salah satu kontrakan di kawasan Pasir Putih, Kota Batam,” sambungnya.
AKP Anidar juga mengatakan bahwa dari keterangan pelaku mereka merupakan pasangan kekasih yang baru saja menjalin asmara.
“Walaupun mereka suka sama suka, tapi yang namanya anak dibawah umur tentu tidak bisa begitu saja,” ujarnya.
Selain itu, dari keterangan pelaku bahwa mereka juga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari keterangannya seperti itu, tapi kita masih menunggu hasil visum dari korban, jadi kita tunggu hasil tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun kurungan penjara dan paling tinggi dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (pry)
Komentar