Ditambahkan AKBP Faisol, melalui informasi tersebut Tim Satreskrim berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengamankan pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah.
“Saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke belakang-belakang rumah warga. Tapi karena lokasi itu sudah dikepung, pelaku akhirnya bisa ditangkap,” ujar AKBP Faisol.
AKBP Fsiol menegaskan, setelah dibekuk dan dilakukan interogaso, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa oleh Tim Gagak Hitam ke Mapolres Padangpariaman. Sedangkan barang bukti sepeda motor masih dilakukan pencarian karena sudah dijual kepada orang lain.
”Pelaku ini statusnya juga residivis perkara yang sama. Pada tahun 2023 pernah ditangkap. Terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutup dia. (*)
Komentar