PASBAR,METRO–Tim gabungan Diresktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menghentikan mobil yang membawa ganja di depan SPBU Batang Toman, Kecamatan Pasaman, Pasbar, Kamis (13/3) sekitar pukul 10.39 WIB.
Bahkan, proses penangkapan kurir ganja itu sempat diwarnai tembakan peringatan beberapa kali yang membuat warga kaget hingga mobil Honda Brio berpelat nomor B 2192 TYS warna abu-abu metalik itu diblokade. Warga pun ramai menyaksikan penangkapan 2 orang pria pembawa ganja kering tersebut.
Sementara, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam mobil, menemukan dua bungkusan besar berbentuk bantal guling dibalut plastik yang berisi ganja seberat 26 Kg. Usai penangkapan itu, kedua pelaku berinisial M (45) dan AF (19) warga Kota Padang, dibawa ke Mapolda Sumbar.
Pantauan Koran ini, terlihat beberapa orang Polisi berpakaian preman, menyetop sebuah mobil sambil melepaskan tembakan peringatan. Polisi itu langsung mengeluarkan, Dua orang dari dalam Mobil yang diduga pengedara Ganja.
“Saya terkejut mendengan ada letusan senjata api, dan masyarakat langasung berdatangan ketempat lokasi kejadian. Ternyata ada penangkapan narkoba. Ada dua orang pria yang ditangkap oleh Polisi karena membawa ganja,”kata salah seorang warga Hen (41).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan adanya penangkapan dua kurir ganja oleh personel dari Ditresnarkoba bersama personel Polres Pasaman Barat. Menurutnya, tim mengamankan dua orang laki-laki yang membawa narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sama-sama warga Kota padang. Mereka kedapatan membawa ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” kata AKBP Agung kepada wartawan.
AKBP Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatra Utara yang membawa ganja. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.
“Berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” jelas AKBP Agung.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat membawa ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut dengan tujuan Kota Padang.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 Kg yang ditempatkan dibagasi belakang kendaraan pelaku tersebut. Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan Provinsi Sumatra Utara untuk dibawa ke Kota Padang,” kata Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp 300 ribu per Kg apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang. Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan,” tutup dia. (end)