AKBP Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatra Utara yang membawa ganja. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.
“Berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” jelas AKBP Agung.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat membawa ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut dengan tujuan Kota Padang.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 Kg yang ditempatkan dibagasi belakang kendaraan pelaku tersebut. Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan Provinsi Sumatra Utara untuk dibawa ke Kota Padang,” kata Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp 300 ribu per Kg apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang. Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan,” tutup dia. (end)
Komentar