“Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi masalah tersebut dengan membantu mereka untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah,” katanya. Sehingga anak yang lahir mendapatkan hak dan bantuan juga dapat disalurkan dengan mudah.
Untuk diketahui, negara tidak memberikan pengakuan terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan siri atau tidak dicatatkan ke negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad mengapresiasi kehadiran Dirjen Badilag MA untuk penandatanganan MoU itu. Apalagi selama ini Baznas dan Badilag telah banyak diskusi membahas berbagai isu sosial yang ada.
“Sebelumnya kita sudah pernah bersilahturahmi untuk membicarakan banyak hal, salah satunya perihal Iwadh dan membahas mengenai Isbat Nikah waktu itu. Dan saat ini kita akan melanjutkan silahturahmi yang sudah terjalin dari tahun 2018,” ujar Noor.
Dia juga menyoroti pentingnya program yang akan dijalankan. Karena adanya relevansi yang kuat terkait dengan kemaslahatan umat.
“Sangat penting jika dilihat karena banyak anak lahir tetapi masih kesulitan mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan sosial,” kata dia.
Dengan kerja sama itu, Noor juga berkomitmen akan membantu mengelola harta waris yang tidak memiliki ahli waris. Serta penghimpunan dana Iwadh untuk disalurkan kepada mustahik. (jpg)
















