“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada aplikator penyedia jasa layanan transportasi berbasis online untuk memberikan bonus hari raya berupa uang tunai kepada driver ojek online dan kurir online.
Menurutnya, ini sejalan dengan pemerintah pimpinannya yang menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3). (jpg)
















