JAKARTA, METRO–Akhirnya nilai bonus hari raya yang bakal diterima ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis online terungkap. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran (SE) Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online.
Yassierli mengatakan, bonus hari raya ojol yang diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu tahun terakhir dalam bentuk uang tunai.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).
Lebih lanjut Yassierli membeberkan, Bonus Hari Raya Okol diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja. Adapun hitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelas Yassierli.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Pihaknya pun mengimbau bahwa Bonus Hari Raya Ojol diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.
Komentar