Jenderal bintang satu Polri itu menegaskan bahwa, pelaku yang sudah diproses hukum akan mendapat sanksi berat. Sebab, penyidik menjerat pelaku dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan.
“Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga undang-undang tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif yang tadi disampaikan, nanti Kemendag bakal melakukan penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggar,” imbuhnya.
Polisi sudah bekerja untuk menindak pelaku yang berbuat curang dalam distribusi MinyaKita Mereka telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI. Dia adalah pemilik sekaligus kepala cabang produsen MinyaKita yang beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT 01/RW 19, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar). (jpg)
















