“Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar AKP Surya.
AKP Surya menuturkan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Reskrim lansung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar Nagari Simabur.
“Kami mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tegas dia.
Dikatakan AKP Surya, barang Bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka yaitu sunit mobil mini bus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di ancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tutup Surya. (ant)
















