TANAHDATAR, METRO —Tim Satreskrim Polres Tanahdatar menangkap seorang pria yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin alias ilegal di Jalan Raya Batipuh Batusangakar, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.
Pelaku diketahui berinisial MNQ (46) warga Jorong Simabur Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan. Ia ditangkap karena kedapatan mengendarai mobil yang tangkinya dimodifikasi dan ditemukan beberapa jeriken berisi Pertalite yang akan dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 20.10 WIB.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalagunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” kata AKP Surya Wahyudi, Senin (10/3).
Dijelaskan AKP Surya, modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil mini bus merek Suzuki Carry. Mobil dengan tangki rakitan ini membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran.
Komentar