JAKARTA, METRO–Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspenksi mendadak (sidak) terhadap layanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina. Peninjauan itu dilakukan dengan mengunjungi Integrated Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU Pertamina di Jakarta Timur, pada Jumat (7/3).
Kepala BPKN RI Mufti Mubarok menjelaskan, pengecekan itu dilakukan untuk memastikan PT Pertamina Patra Niaga melakukan sesuai dengan standar operasional. Hal itu dilakukan, agar masyarakat dalam hal ini konsumen tidak dirugikan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan distribusi BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga telah memenuhi standar kualitas dan tidak merugikan konsumen, sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik,” kata Mufti kepada wartawan, Minggu (9/3).
“Dengan mengunjungi Terminal BBM dan SPBU, kami dapat mengamati langsung bagaimana mekanisme distribusi dijalankan, termasuk pengawasan yang diterapkan,” sambungnya.
BPKN RI sangat menghargai transparansi dan pengawasan yang diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga. Meski memang, tengah diterpa isu dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah, pada periode 2018-2023.
“Kami melihat bahwa setiap tahapan distribusi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga sudah memenuhi standar yang ketat, mulai dari proses di Terminal BBM sampai ke SPBU itu ada quality controlnya semua. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam menggunakan BBM Pertamina,” ujar Mufti.
Setelah melakukan kunjungan langsung ke Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU Pertamina di Jakarta Timur, lanjut Mufti, BPKN RI akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang berisikan profesional dan perwakilan masyarakat. Tim ini akan bekerja dalam waktu singkat, untuk menemukan data dan fakta produk pertamina yang beredar dalam rentang 2018-2023 yang selama ini dikhawatirkan publik.
Komentar