Misalnya, Pemerintah Daerah Dharmasraya terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kerusakan tersebut, untuk kemudian melakukan restorasi, atau pemulihan kembali terhadap lingkungan tersebut.
“Wilayah Pertambangan Rakyat ini, meskipun ada regulasinya tetap saja akan menambah masalah baru bagi lingkungan, dengan catatan jika pemerintah tidak melakukan restorasi terhadap kerusakan yang ada terlebih dahulu,” tegasnya.
Terakhir, Ackmal menyatakan, bahwa pendapat bahwa ada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat pertambangan ilegal ini tentu saja sangat betul, sangat tepat sekali bahkan.
“Akan tetapi, tentu sangat tidak tepat jika itu diucapkan saat Ribuan KK di Dharmasraya menjadi korban banjir, yang mana pastinya kerusakan ekosistem menjadi satu penyebabnya,” tutupnya. (cr1)
















