Kemudian, M (53), seorang pedagang warga Sawah Sianik, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dengan barang bukti 46 pack petasan jenis korek api dan kretek.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah botol miras berbagai merek dari pedagang berinisial NV (56). Ketiga pedagang tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk diberikan penindakan lebih lanjut.
Iptu Oon menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan, terutama kepada anak-anak. Karena sudah jelas peredaran petasan dilarang, demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tutup dia. (vko)
















