SOLOK, METRO–Tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota menyita ratusan petasan dari berbagai merek dan puluhan botol minuman keras (miras) dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Jumat (7/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain menyita petasan dan miras, petugas juga memberikan peringatan keras terhadap tiga orang penjualnya. Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya anak-anak yang bermain petasan saat ibadah salat tarawih dan maraknya aksi mabuk-mabukan di bulan Ramadhan.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga lokasi berbeda di Kota Solok dan menemukan sejumlah pedagang yang menjual petasan tanpa izin resmi.
“Dari hasil razia dan penertiban, kami berhasil mengamankan ratusan petasan dari berbagai merek. Kami juga melakukan pembinaan dan pendataan terhadap tiga pedagang petasan dan miras tanpa izin tersebut,” tegas Iptu Oon.
Ketiga pedagang yang diamankan yaitu FR (30), seorang wiraswasta warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang kedapatan memiliki 62 pack petasan berbagai jenis.
Komentar