JAKARTA, METRO–Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga berlanjut. Kemarin (6/3) Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Pertemuan yang dihelat di Kantor Kejagung, Jakarta, tersebut membahas perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu.
Setelah pertemuan, Burhanuddin memastikan bahwa sejak 2024, kualitas pertamax telah sesuai dengan spesifikasi dan telah teruji. Dia menuturkan, tempus atau waktu dalam perkara ini adalah periode 2018 hingga 2023. “Namun, pada periode 2024 sampai saat ini, kondisi pertamax tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar,” tegasnya.
Jaksa agung juga menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran BBM RON 92 (pertamax), namun yang diterima adalah RON 88 (premium) atau RON 90 (pertalite). Bahan bakar RON 88 dan RON 90 itu lalu disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM). Di tempat itu pula dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” jelasnya.
Jaksa agung mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina. Tujuannya adalah bersih-bersih BUMN menuju good corporate governance.
Komentar