TANAHDATAR, METRO —Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 di sebuah warung di Jorong Patai, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, pada Rabu (4/3) sekitar pukul 01.45 WIB.
Ketiga pelaku judi masing-masing berinisial SS (21) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, L (50) warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan L (72) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.
Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga diwilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanahdatar setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut,” kata AKP Surya.
Komentar