“Bahan bakar yang dihasilkan oleh Pertamina yang sekarang beredar di masyarakat adalah yang betul-betul sesuai dengan standarisasi, spesifikasi yang dipunyai oleh Pertamina. Dan untuk itu, tentunya kami mengharapkan masyarakat untuk jangan ragu lagi menggunakan bahan bakar milik Pertamina,” ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin berharap kondisi tersebut bisa dimengerti dan dipahami oleh masyarakat. Secara tegas dia menyebut, penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejagung dan Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina yang benar-benar good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (jpg)
















