JAKARTA, METRO–Di tengah penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Iriawan beserta jajaran pada Kamis (6/3). Usai pertemuan tersebut, Burhanuddin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pertemuan itu.
Termasuk diantaranya soal fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dalam kasus dengan sembilan orang tersangka itu. Burhanuddin menyatakan bahwa fakta hukum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 namun yang datang BBM RON 88 dan RON 90 memang ada. Demikian pula blending yang dilakukan pada BBM tersebut sebelum dipasarkan dengan harga BBM RON 92 atau Pertamax.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” kata dia.
Jaksa agung mengingatkan, kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh instansinya terjadi pada 2018-2023. Sehingga tidak ada kaitannya dengan kondisi saat ini. Apalagi yang berkenaan dengan produk BBM Pertamina seperti Pertamax. Dia menyatakan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat saat ini sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar. Sehingga kualitasnya tidak perlu diragukan oleh masyarakat.
Komentar