“Enam orang sudah disidangkan dengan dua terdakwa telah menerima putusan. Sementara satu orang atas nama Yaser Yatim berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dasmer Saragih.
Sementara dua orang I dan J baru diumumkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Hingga total tersangka kasus ini berjumlah sembilan orang.
“Kami tidak bisa memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka. Semua akan dilihat juga dari fakta persidangan nantinya,” kata Dasmer.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,159 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatra Barat.
Perbuatan para Tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pry)

















