JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menekankan masalah politik uang dalam rumusan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, perlu memberikan perhatian kepada masalah politik uang, selain persoalan teknis dalam perbaikan sistem kepemiluan di Tanah Air.
“Kami harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu bukan hanya pada sistem metode penghitungannya, bukan hanya masalah per dapil (daerah pemilihan), bukan hanya masalah threshold atau lain-lainnya, tetapi juga masalah-masalah lain seperti money politics-nya,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/3).
Dede lantas mengungkapkan bahwa di sejumlah wilayah terjadi hal-hal transaksional demi memenangkan pesta demokrasi. “Cost of money-nya kami menganggap itu semakin lama semakin membesar,” kata dia.
Bahkan, kata dia, pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang baru saja dilaksanakan menjadi preseden terburuk dari jalannya pemilihan umum secara langsung di Tanah Air.
“Karena hampir semua mengatakan, pemilu kemarin adalah pemilu yang paling brutal dan paling transaksional,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu mengatakan ada dua isu besar yang perlu mendapat perhatian dalam merevisi undang-undang kepemiluan, yakni politik uang dan netralitas.
“Untuk money politics dan netralitas, bagaimana pun sistemnya kita bangun, kita bentuk, itu tidak akan terjadi perubahan yang radikal kalau tidak (ada perubahan) perilakunya,” ujarnya.
Komentar