JAKARTA, METRO–Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi meluncurkan program strategis nasional berjudul “1 RW 1 Bank Sampah”.
Program ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.
Program yang dirancang dengan pendekatan participatory development ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat komunitas melalui pemberdayaan masyarakat.
Implementasi program secara nasional menargetkan pembentukan bank sampah unit di setiap Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Indonesia, dengan target pembentukan 83.451 bank sampah baru dalam kurun waktu 4 tahun (2025-2029).
Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam paparan di hadapan Komisi XII DPR mengatakan program 1 RW 1 Bank Sampah merupakan implementasi konkret dari Rencana Strategis KLH 2020-2024. Program ini mendorong pemilahan sampah dari sumbernya (segregation at source) berdasarkan 5 kategori sampah.
Seperti sampah organik, sampah kertas, sampah plastik, sampah logam, dan sampah berbahaya rumah tangga. Selain itu, program ini bertujuan menciptakan nilai ekonomi dari sampah melalui proses resource recovery dengan pendekatan reduce-reuse-recycle-recovery (4R).
Komentar