“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut,” terang mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini.
Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) , Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu.
Pilkada Pasaman terpaksa harus diulang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari lalu. Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati, karena dinilai tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya.
Pada pilkada 27 november 2024 lalu, pasangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pemenang. Duet yang diusung koalisi PKB, PAN, PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang ini menang dengan meraih 51.828 suara tau 36,08 persen, menggungguli pasangan Mara Ondak-Desrizal yang memperoleh 49.126 suara atau 34,20 persen dan calon petahana Sabar AS-Sukardi yang hanya memperoleh 42.689 suara tau 29,72 persen.
Namun belakangan, hasil tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi, karena ditemukan bukti bahwa Anggit Kurniawan, calon wakil bupati terpilih itu tidak melaporkan statusnya sebagai terpidana karena terlibat kasus hukum. (*)
















